Profil |
Visi
Misi |
Tupoksi |
SDM. |
Potensi |
|
|
KESATUAN
PENGELOLAAN HUTAN (KPH) YOGYAKARTA
Pengelolaan hutan wilayah provinsi
dilaksanakan sejak awal oleh Dinas Kehutanan dari tahun 1945 s.d. tahun
1999. Perubahan struktur organisasi pada tahun 2000, pengelolaan kehutanan
dikelola oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY. Pada tahun
2008 Dinas kehutanan dan Perkebunan telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis
Daerah yang ditugaskan untuk mengelola hutan yang dikenal dengan Kepala
Balai
Selanjutnya, perkembangan pengelolaan hutan secara nasional harus dilaksanakan
oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan. Kesatuan Pengelolaan Hutan di provinsi
DIY dimulai tahun 2009 dengan nama Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan
Hutan Yogyakarta yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Provinsi DIY. Fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi
DIY tidak sebagai pelaksana pengelola hutan tetapi sebagai pengendali.Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.439/Menhut-II/2007 telah ditetapkan
kawasan hutan seluas ±16.358,60 Ha di Provinsi D.I.Yogyakarta
sebagai wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, dengan
rincian kawasan hutan sebagai berikut :
- Hutan produksi : 13.411,70 Ha
- Hutan Lindung : 2.312,80 Ha
- Hutan konservasi (Tahura) : 634,10 Ha
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun
2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY, KPH Yogyakarta
merupan Unit Pelaksana yang terdiri atas : a. Kepala Balai; b Subbagian
Tata Usaha; c..Seksi Rehabitasi dan Produksi; d. Seksi Penataan dan
Perlindungan Hutan; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkaan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi
DIY Nomor : 188.4/413 tanggal 10 April 2004 pelaksanaan pengelolaan
hutan yang merupakan lembaga teknis kehutanan non struktural yang terdiri
atas Bagian Daerah Hutan (BDH) Panggang (RPH Panggang, Blimbing, Bibal,
dan Pucang Anom). BDH Paliyan (RPH Paliyan, Kedungwalu, Menggoro, Giring,
Karangmojo, dan Mulo). BDH Karangmojo (RPH Candi, Kenet, Gelaran, Nglipar,
dan Semanu). BDH Playen (RPH Bunder, BAnaran, Wonolagi, Gubugrubuh,
Kepek, dan Menggoran). BDH Yogyakarta (RPH Dlingo, Mangunan, dan Kaliurang).
|
|
|